DPRD DKI Minta Pemprov DKI Jangan Sampai Pangan Bersubsidi dan Sembako Murah Disalahgunakan

    DPRD DKI Minta Pemprov DKI Jangan Sampai Pangan Bersubsidi dan Sembako Murah Disalahgunakan
    Pemprov DKI Jakarta gelar Sembako Murah

    JAKARTA, Pemerintah Provinsi DKI Jakata dimnta mengantisipasi jangan sampai ada penerima manfaat menyalahgunakan program Pangan Bersubsidi dan Sembako Murah.

    Permintaan itu di kemukakan anggota Komisi B DPRD DKI August Hamonangan karena khawatir produk pangan yang didapatkan dengan harga murah dijual kembali oleh penerima manfaat yang tak bertanggungjawab.

    "Pemprov DKI diminta mencabutan hak istimewa mereka yang mendapatkan produk pangan dengan harga murah", ujar August, Sabtu (24/2/2024).

    Ia juga mengingatkan Pemprov DKI mematangkan mekanisme pembelian Sembako Murah agar jangan sampai programnya sudah bagus tapi antreannya sangat panjang sehingga masyarakat kecewa..

    Pangan murah bersubsidi hanya dapat diperoleh bagj  pemilik Kartu Pekerja, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Guru Honorer, Kader PKK, petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU), warga Rusun dan pemegang Kartu Anak Jakarta (KAJ) yang sudah terdaftar pada whitelist Bank DKI.

    Mereka dapat memperoleh pangan murah dengan harga Rp30.000 perlima kilogram beras, Rp35.000 daging sapi satu kilogram, Rp. 8.000 ayam perekor, Rp. 30.000 susu satu karton isi 24 kotak, Rp. 13.000 Ikan Kembung satu kilogram, dan Rp. 10.000 telur ayam isi 15 butir.

    Sementara program Sembako Murah bisa dibeli oleh masyarakat di kelurahan terdekat dengan harga Rp. 100.000 dari harga pasar Rp. 135.000 dengan isi lima kilogram beras, satu liter minyak goreng, satu kilogram gula pasir, serta dua kilogram tepung terigu.

    Namun, masyarakat juga bisa membeli komoditas terpisah atau eceran seperti beras empat kilogram dengan harga Rp. 50.000 (harga pasar Rp. 55.600), minyak goreng dua liter dengan harga Rp. 25.000 (harga pasar Rp. 31.000), dan gula pasir satu kilogram dengan harga Rp15.000 (harga pasar Rp 16.500), dan tujuh bungkus mi instan dengan harga Rp10.000 (harga pasar Rp 21.000). (hy/DDJP)

    jakarta
    Heriyoko

    Heriyoko

    Artikel Sebelumnya

    Opini Pemilu Berlangsung Curang Menyesatkan...

    Artikel Berikutnya

    Survei LSI: Pemilih AMIN dan Ganjar Tak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Bawaslu DKI Instruksikan Panwas Pastikan hasil di TPS  tidak ada Kecurangan
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?

    Ikuti Kami