Hasyim Asyari, Apa pun Putusan DKPP KPU Sudah Berikan Argumentasi Hukum

    Hasyim Asyari, Apa pun Putusan DKPP  KPU Sudah Berikan Argumentasi Hukum
    Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait vonis pelanggaran etik dari DKPP terhadap dirinya di kompleks Parlemen,Jakarta, Senin (5/2/2024)

    JAKARTA, Menanggapi atas putusan dan pemberian sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan KPU sebagai teradu selama ini selalu mengikuti proses persidangan di DKPP.

    KPU sudah menyampaikan pembelaan saat dimintai keterangan oleh DKPP. Dalam pembelaan itu, Menurut Hasyim, pihaknya memberikan jawaban, alat bukti, hingga argumentasi hukum kepada Majelis DKPP. 

    "Putusan itu menjadi kewenangan penuh dari majelis DKPP. Apa pun putusannya, " kata Hasyim, usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2/2024).

    Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)  memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu memproses pendaftaran dan menetapkan Gibran sebagai Cawapres.

    Putusan tersebut disampaikan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan atas aduan tiga aktivis pro demokrasi dan kelompok advokat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0,  

    "Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan, " kata Heddy  di Gedung DKPP, Jakarta, Senin (5/2/2024)

    DKPP menyatakan Ketua KPU dan enam anggotanya, yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap telah melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu

    Para pengadu berpendapat KPU harus mengubah PKPU terlebih dahulu terkait syarat usia capres cawapres usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023.

    Putusan MK menambah ketentuan syarat usia capres-cawapres dari minimal 40 tahun menjadi boleh di bawah 40 tahun asalkan pernah dan atau sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah.

    Namun, pada praktiknya, KPU mengeluarkan pedoman teknis dan imbauan untuk mematuhi putusan MK itu. Walhasil, Gibran yang masih berusia 36 tahun pun bisa tetap lolos pendaftaran meskipun PKPU belum diubah.(hy)

    jakarta
    Heriyoko

    Heriyoko

    Artikel Sebelumnya

    Antisipasi Kerusakan Logistik, KPU DKI Siapkan...

    Artikel Berikutnya

    Bawaslu DKI Telusuri Dugaan Tiga Pelanggaran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Bawaslu DKI Instruksikan Panwas Pastikan hasil di TPS  tidak ada Kecurangan
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?

    Ikuti Kami