Kamis Besok, Lion Air Akan Terbangkan Jamaah Umrah dari Aceh ke Arab Saudi

    Kamis Besok, Lion Air Akan Terbangkan Jamaah Umrah dari Aceh ke Arab Saudi

    Jakarta, Maskapai Lion Air dengan menggunakan pesawat generasi modern Boeing 737 mulai Kamis (12/1/2023) akan melayani penerbangan umrah dari Aceh menuju Arab Saudi. 

    Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan penerbangan umrah ini dalam upaya membantu masyarakat dari Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Selatan, Kota Banda Aceh, Kota Sabang dan daerah lain di sekitar.

    ”Pelaksanaan umrah tahun 2023 ini merupakan bentuk kesungguhan Lion Air dalam mengakomodir dan memfasilitasi kebutuhan perjalanan ibadah”. kata Danang, melalui rilis yang diterima Indonesiasatu.co.id Selasa (10/1/2023) malam.

    Menurut Danang penerbangan langsung umrah dari Aceh merupakan embarkasi baru setelah enam daerah lain di Indonesia yaitu Jakarta, Surabaya, Medan, Makassar, Kertajati Majalengka, dan Padang.

    Penerbangan ini bekerjasama dengan mitra travel umrah yaitu PT Belangi Tour and Travel Banda Aceh untuk mendukung pelaksanaan beribadah ke tanah suci dalam menawarkan kemudahan konektivitas.

    Penerbangan dari Aceh melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda di Aceh Besar tujuan Madinah di Bandara Internasional King Mohammad bin Abdul Aziz, Arab Saudi dan Jeddah di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Arab Saudi.

    ”Pengoperasian jenis Boeing 737 dapat memenuhi penerbangan jarak jauh yang memerlukan waktu tempuh lebih dari 10 jam penerbangan”. ujar Danang.

    Ia menambahkan, Lion Air mempersiapkan jenis pesawat Boeing ini dengan beberapa fitur utama, antara lain dua kali layanan makanan dan minuman (inflight meals). Selain itu, ruang penyimpanan barang di dalam kabin/di atas kursi atau kompartemen memiliki ukuran lebih besar.

    Untuk keamanan penerbangan, Lion Air telah mengimbau jemaah tidak membawa barang berbahaya (dangerous goods) ke pesawat. Tidak menerima titipan barang dalam bentuk apa pun dari orang lain ke dalam pesawat. Barang elektronik harus dilepas dari baterainya. Penggunaan pengisi daya mandiri atau baterai portabel (power-bank) harus sesuai kriteria dari segi kapasitas yang boleh dibawa ke dalam kabin dan tidak diperbolehkan untuk digunakan selama penerbangan. (hy)




    jakarta
    Heriyoko

    Heriyoko

    Artikel Sebelumnya

    Kesan Siswa SMK IMI PKL di Kogabwilhan III:...

    Artikel Berikutnya

    Menaker: Kita Dirikan Dapur Umum dan Bantu...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Bawaslu DKI Instruksikan Panwas Pastikan hasil di TPS  tidak ada Kecurangan
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?

    Ikuti Kami