MK akan Putuskan Gugatan Usia Maksimal Capres-Cawapres Bagaimana nasib Prabowo

    MK akan Putuskan Gugatan Usia Maksimal Capres-Cawapres  Bagaimana nasib Prabowo
    Ketua MK Anwar Usman bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Panitera MK Muhidin saat Sidang Pengucapan putusan uji materiil batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, di Ruang Sidang MK, Senin (16/10/2023)

    JAKARTA, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan keputusan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden, dengan perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 perihal maksimal umur capres-cawapres 70 tahun.

    Berdasarkan jadwal sidang di situs MK, agenda pembacaan putusanl uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan dibacakan Senin (23/10/2023) pukul 10:00 WIB.

    Adapun pemohon Rudy Hartono meminta dalam petitumnya agar maksimal usia capres-cawapres berusia 70 tahun. Menurutnya, usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.

    MK juga akan membacakan putusan perkara nomor 104/PUU-XXI/2023 terkait UU Pemilu dengan pemohon Gulfino Guevarrato, yang dalam petitumnya meminta agar orang yang sudah dua kali maju capres tidak diperkenankan kembali maju.

    Selanjutnya, perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 terkait uji materi UU Pemilu dengan pemohon Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, yang dalam petitumnya meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.

    Seperti diketahui, Prabowo Subianto merupakan bakal calon presiden (bacapres) pada pemilu 2024.dari Koalisi Indonesia Maju.

    Letnan Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto saat ini berusia 72 tahun menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan).Republik Indonesia.

    Apabila MK mengabulkan batasan usia maksimal capres 70 tahun, maka Prabowo kemungkinan akan batal mencalonkan diri sebagai calon presiden 2024.

    Sebelumnya, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materil Undang-Undang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden yang dilayangkan pemohon Almas Tsaqibbirru dalam gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 

    Hasilnya, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pun selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. (hy)

    jakarta
    Heriyoko

    Heriyoko

    Artikel Sebelumnya

    Danpom Koopsud I Berikan Ceramah Bahaya...

    Artikel Berikutnya

    MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres/Cawapres,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Forum Pemred SMSI Gelar Rapat Perdana, Bahas Program Strategis untuk Kemajuan Media Siber
    Wakapolda Jateng dan Ketum PW FRN Hadiri Pembukaan Baba Restaurant, Dorong Peningkatan Ekonomi Semarang
    Heboh Gelar Doktor Honoris Causa dari Perguruan Tinggi Ilegal, Hendri Kampai: Prestise atau Prestasi Palsu?

    Ikuti Kami