Musim Hujan, PPK Duren Sawit optimis Distribusi Logistik Pilkada Aman

    Musim Hujan, PPK Duren Sawit optimis Distribusi Logistik Pilkada  Aman
    Kepala Divisi logistik PPK Duren Sawit, Dian Herdianawati bersama anggota sedang memeriksa logistik Pilkada di Aula kantor kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (16/11/2024)

    JAKARTA,  Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Pilkada serentak 2024 untuk wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta telah masuk dalam proses pendistribusian surat suara ke tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK )

    Kepala Divisi logistik PPK Duren Sawit, Jakarta Timur, Dian Herdianawati mengatakan logistik yang dikirim dari gudang KPU Jakarta Timur Jumat (14/11/2024) ada 11 item antara lain berupa alat coblos, alat tulis, formulir, plastik, sampul, segel, dan alat bantu tuna netra.

    Sebelumnya pada (20/10/2024) PPK Duren Sawit juga sudah menerima pendistribusian logistik tahap pertama berupa kotak suara, bilik suara, segel dan kabel pengikat. 

    "Surat suara sesuai DPT plus 2, 5 persen sebanyak 340 688 untuk 591 TPS reguler dan 2 TPS khusus di Rutan Pondok Bambu" ujar Dian kepada Indonesiasatu.com, di PPK Duren Sawit, Sabtu (16/11/2024).

    PPK selanjutnya, kata Dian akan mendistribusikan ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kelurahan sesuai target pengesetan logistik 19 Nopember dan ke TPS pada H-1 pencoblosan atau pada 26 November 2024 mendatang.

    Terkait curah hujan selama November ini di sejumlah wilayah Jakarta, PPK telah berkootdinasi dengan Dinas Perhubungan, Polisi, TNI, dan Satpol PP untuk proses pengiriman logistik.

    "Optimis aman distribusi dengan kendaraan tertutup dan ditargetkan bisa tepat waktu, yakni maksimal H-1 sudah tiba di tempat pemungutan suara (TPS)".pungkas Dian.

    Sementara itu,   sebagai informasi bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 Nopember 2024 terdiri dari pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan bupati dan wakil bupati serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

    Masyarakat, di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, hanya akan memilih gubernur dan wakil gubernur.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan tiga jenis surat suara untuk Pilkada) 27 November 2024.

    Merujuk Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024, setiap surat suara memiliki warna dasar putih dengan tiga warna berbeda sebagai penanda berupa garis di bagian luar saat kertas dalam kondisi terlipat.

    Warna merah marun untuk memilih gubernur dan wakil gubernur.

    Warna biru muda untuk memilih bupati dan wakil bupati.

    Surat suara dengan garis di bagian luar Warna hijau untuk memilih wali kota dan wakil wali kota.(hy)

    jakarta
    Heriyoko

    Heriyoko

    Artikel Sebelumnya

    Waketum DPP KNPI Saiful Chaniago: Hilangkan...

    Artikel Berikutnya

    Ketum PRJ Saiful Chaniago: Kartu Yatim Bukti...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Bawaslu DKI Instruksikan Panwas Pastikan hasil di TPS  tidak ada Kecurangan
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?

    Ikuti Kami