Pemerhati, Pelanggaran Emisi Gas Buang Bukan Pelanggaran Kasat Mata

    Pemerhati, Pelanggaran Emisi Gas Buang Bukan Pelanggaran Kasat Mata
    Pemerhati masalah transportasi dan hukum Akbp (P) Budiyanto.SSIA.MH

    JAKARTA, Menjadi kali kedua tilang uji emisi dihentikan padahal penting dari serangkaian upaya yang harus dilakukan dalam pengendalian lingkungan.

    Terkait hal itu, pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menyatakan penegakan hukum yang berkaitan dengan pelanggaran emisi gas buang bersamaan meningkatnya kadar polusi udara Jakarta, sebaiknya dilaksanakan dengan konsisten.

    "Sasarannya semua jenis kendaraan bermotor karena sesuai Pergub 66 tahun 2020 hanya jenis kendaraan penumpang perorangan dan sepeda motor" kata Budiyanto, Minggu (5/11/2023)

    Ia menjelaskan sesuai SOP ( standart operasional prosedur ) bahwa pelanggaran lalu lintas adalah pelanggaran tertentu yang antara lain bersifat kasat mata dan tidak memerlukan  saksi ahli.

    "Pelanggaran emisi gas buang bukan pelanggaran 
    kasat mata, sehingga dalam penegakan hukum diperlukan alat pengukur emisi gas buang tersertifikasi dan perlu pendampingan ahli dibidangnya". jelasnya

    Dalam Undang - Undang lalu luntas & angkutan jalan No 22 th 2009 , psl 48 ayat ( 1 ) Setiap.kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan tehnis & laik jalan. Ayat ( 3 ) persyaratan laik jln sbg mana dimaksud pada ayat ( 1 ) ditentukan oleh kinerja mininal ranmor yang diukur sekurang   - kurangnya terdiri atas emisi gas buang.

    Pelanggaran emisi gas buang diatur dalam ketentuan Pidana psl 285 untuk Sepeda motor dan psl 286 untuk mobil R4 atau lebih.

    Dalam pasal 285 pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran ambang batas emisi gas buang , dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).

    Pasal 286 pengemudi ranmor R4 atau lebih yang kedapatkan melakukan pelanggaran ambang batas emisi gas buang , dipidana kurungan  paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah ).

    Sebelumnya. Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, razia uji emis tetap digelar hingga akhir 2023,

    "Penghentian sanksi tilang  kewenangan Ditlantas Polda Metro Jaya. Saat ini Pemprov DKI memikirkan formula lain untuk bentuk penindakannya"ujar Ani di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/11/2023).

    Setelah menghapus tilang, polisi akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta untuk mengubah mekanisme pelaksanaan uji emisi.

    Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan akan mengubah pola lagi dan berkoordinasi dengan DLH. Tilang uji emisi dihentikan karena mendapat respons negatif dari masyarakat yang komplain, mere, ka butuh sosialisasi lagi

    "Secara aturan pelanggar uji emisi memang bisa ditilang, hal itu masuk dalam tata cara berlalu lintas namun belum saatnya".ujar Latief Rabu (1/11/2023)(hy)

    jakarta
    Heriyoko

    Heriyoko

    Artikel Sebelumnya

    Jimly Asshiddiqie, Hampir semua Pelapor...

    Artikel Berikutnya

    Putusan MK Bolehkan Peserta Pemilu Kampanye...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Bawaslu DKI Instruksikan Panwas Pastikan hasil di TPS  tidak ada Kecurangan
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?

    Ikuti Kami