JAKARTA, Pedagang Kaki Lima gelar dagangan di trotoar tanpa izin dijaring Satpol PP. Sedangkan pagar bambu Ilegal di perairan laut Tangerang yang dibangun lima bulan hingga 30 kilometer lebih panjangnya sampai saat ini belum juga dijaring pelakunya
Kasus pagar bambu menjadi semakin ruwet setelah diketahui area pagar laut itu memiliki Sertifikst Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM)
Berdasarkan temuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), ada 263 sertifikat HGB dan 17 SHM di area pagar laut Kabupaten Tangerang.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN), Nusron Wahid menyatakan sebagian besar sertifikat HGB milik PT Intan Agung Makmur, dengan 243 bidang tanah, dan sisanya milik PT Cahaya Abadi Sentosa dan perorangan. Dua perusahan itu merupakan anak usaha Agung Sedayu Group
Bagaimana bisa laut, yang seharusnya menjadi milik bersama, malah diterbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama perusahaan dan perorangan ? Lalu siapa yang memberikan izin HGB dan SHM untuk kawasan laut itu ?
Penerbitan sertifikat HGB dan SHM di atas laut bertentangan dengan undang-undang. Aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 juncto UU Nomor 27 Tahun 2007, tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
Penerbitan hak tanah di atas laut juga bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-VIII/2010. Putusan tersebut menganulir konsep hak pengusahaan perairan pesisir (HP3) yang diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2007.
Mengacu pada aturan diatas, telah jelas secara hukum bahwa perairan pesisir Indonesia tidak boleh di sertifikasi menjadi untuk swasta ataupun hak milik perorangan.
Aparat semestinya tidak boleh gentar dengan korporasi di balik pemasangan pagar laut tersebut. Apalagi banyak pihak yang sudah mendukung.
Kemarahan rakyat tidak bisa diredam hanya dengan retorika. Penyelesaian harus dilakukan secara transparan dan tuntas dalam kasus ini untuk menjaga wibawa hukum dan kedaulatan NKRI.(hy)
Baca juga:
Tony Rosyid: Firli Hanya Operator?
|