Rugikan Perempuan, Bawaslu Minta KPU Tinjau Ulang Pasal 8 PKPU 10/2023

    Rugikan Perempuan, Bawaslu Minta KPU Tinjau Ulang Pasal 8 PKPU 10/2023
    Anggota Bawaslu Totok Hariyono dan Lolly Suhenty melakukan audiensi dengan Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan di Gedung Bawaslu, Senin, (08 5/2023).

    JAKARTA, Dalam aksinya sejumlah aktivis perempuan mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merevisi pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 yang mengatur keterwakilan perempuan dalam pencalegan Pemilu 2024.

    Aktivis perempuan Valentina Sagala, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (8/5/2023) menyatakan Pasal itu menerapkan pembulatan ke bawah apabila angka desimal keterwakilan perempuan di bawah 50.

    "Aturan itu dinilai merugikan caleg perempuan di daerah pemilihan dengan jumlah caleg 4, 7, 8, dan 11 orang". ujar Valentina 

    Sementara itu, Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menyatakan daerah dengan empat caleg berdasarkan hitungan 30 persen, keterwakilan perempuan hanya 1, 2 orang. Dengan PKPU 10/2023, setiap partai hanya wajib mencalonkan satu orang caleg perempuan. Padahal, jumlah tersebut hanya 25 persen dari total caleg yang bisa didaftarkan.

    "Berapa banyak hak politik perempuan yang akan tercederai dengan aturan ini" kata Titi.

    Para aktivis mendesak KPU mengubah aturan tersebut. Mereka juga telah beraudiensi dengan Bawaslu untuk menindaklanjuti peraturan yang diduga melanggar perundang-undangan.

    "Jika dalam waktu dua kali 24 jam Bawaslu tidak menerbitkan rekomendasi kepada KPU, maka Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan akan melakukan sejumlah upaya hukum untiuk menuntut pemulihan hak politik perempuan berkompetisi pada Pemilu 2024 dengan melaporkan ke DKPP dan juga melakukan uji materi ke Mahkamah Agung, " ucap Valentina.

    Menanggapi penolakan PKPU 10/2023 oleh aktivis perempuan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berkomitmen untuk memastikan terwujudnya kebijakan pemilu afirmatif bagi perempuan.

    Komitmen tersebut dikemukakan anggota Bawaslu, Lolly Suhenty dan Totok Haryono.

    Menurut Lolly, Bawaslu akan langsung berkorrdinasi dengan KPU, supaya KPU dapat menerima aspirasi Masyrakat Peduli Keterwakilan Perempuan.

    “Kami akan meminta KPU untuk mempertimbangkan ulang (Pasal 8 PKPU 10/2023) kemudian melakukan peninjauan terhadap PKPU  karena akan berdampak luas bagi keterwakilan perempuan, sehingga ini cukup untuk menjadi bahan pertimbangan KPU melakukan peninjauan kembali, ” paparnya.

    Lolly juga menyampaikan bahwa Bawaslu akan mengusulkan forum Tripatrit antara Bawaslu-KPU-DKPP. Hal Ini penting karena situasinya perlu percepatan mengingat tahapan yang sedang berlangsung sehingga bisa terselamatkan tidak berdampak buruk. (hy)

    jakarta
    Heriyoko

    Heriyoko

    Artikel Sebelumnya

    UTBK 2023 Digelar di UI Depok Hari Ini

    Artikel Berikutnya

    Dukung SDM Unggul, BDTBT Sawahlunto Bangun...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Bawaslu DKI Instruksikan Panwas Pastikan hasil di TPS  tidak ada Kecurangan
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?

    Ikuti Kami